LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR 2010
Liputan6.com, Padang: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beserta serikat-serikat buruh Jakarta akan membuka "Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2010". Posko dibuka sebagai bentuk kepedulian LBH Jakarta dalam membela kepentingan serta hak-hak pekerja.
"THR merupakan hak normatif yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan," kata Muhammad Isnur, pengacara publik LBH Jakarta di Padang, Sumatra Barat, Kamis (26/8).
Menurut Isnur, posko pengaduan dibuka terkait pelanggaran yang bakal dilakukan pengusaha yang enggan membayarkan THR akan banyak terjadi. "Hal itu jelas suatu tindak pidana akan tetapi sering tidak adanya tindakan terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran," katanya.
Isnur menduga masih saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR yang seharusnya tidak bisa ditawar-tawar, dikurangi apalagi tidak diberikan sama sekali. "Karena itu, keberadaan posko penting dalam membela hak-hak pekerja dan kami siap menampung serta mengupayakan pembelaan pekerja ketika THR-nya tidak dibayarkan," katanya.(ANT/JUM
Tinggalkan kesan anda