gravatar

KPK Tunggu Fakta Persidangan Jerat Walikota Bekasi

 

KPK Tunggu Fakta Persidangan Jerat Walikota Bekasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menindaklanjuti dugaan suap yang dilakukan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Tergantung hasil persidangan nanti, akan dikembangkan dari situ, apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup dari hasil pengembangan bisa jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tidak perlu menunggu sampai proses persidangan selesai untuk dapat mengembangkan penyelidikan tersebut, karena fakta yang dibutuhkan untuk dikembangkan bisa muncul sebelum vonis dijatuhkan.

Sebelumnya ia mengatakan bahwa KPK akan menghadirkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam persidangan dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi, yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi Heri Suparjan.

Pihaknya juga akan menghadirkan penerima suap yaitu dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Suharto dan Enang Hernawan.

"Kita akan lihat fakta-fakta persidangan, awalnya sebagai saksi, dalam persidangan bisa muncul fakta atau data-data lainnya. Dalam persidangan kan akan muncul kesaksian, sekecil apapun kita akan tindaklanjuti," ujar Johan.

Dalam sidang dakwaan dua pegawai Pemkot Bekasi, Senin (20/9), di Pengadilan Khusus Tipikor, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudi Margono dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa inisiator suap berasal dari Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.

Walikota Bekasi disebutkan pada Februari 2010 bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar Gunawan Sidauruk, untuk meminta agar laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 dapat berubah dari sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan sementara BPK Jabar WDP, Walikota Bekasi menanyakan pada stafnya Herry Lukmantohari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Tjandra Utama Effendi apakah BPK dapat diberi uang.

Dan dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa uang suap sebesar Rp400 juta yang disiapkan untuk BPK Jabar tersebut ternyata Rp200 juta merupakan uang dari dana Koni Bekasi.

Atas perbuatan itu, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sendiri dalam dakwaan primernya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, kedua pegawai Pemkot Bekasi tersebut dijerat dengan pasal 13 jo pasal 18 UU Nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kedua staf BPK Jabar dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer diancam dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Related Article by Categories



Widget by Uda3's Blog
Share

Tinggalkan kesan anda

Cbox Message :

Pagerank and Seo stats

Mohon Tinggalkan Link Anda:

Tukar Link dan Promosi Website
http://www.tirta-fajri.net/
http://sawali.info/10-1/
http://zianka-art.blogspot.com/
http://kedaiobat.co.cc/10-1/
http://Dhana Arsega.blogspot.com/
http://sudeska.net/
http://verdien.com/
http://myguidestar.blogspot.com
http://www.b-trang2u.com/_____ _____
http://hadzrin.com/_____ _____
_____ L _____
_____ M _____
_____ N _____
_____ O _____
_____ P _____
_____ Q _____
_____ R _____
_____ S _____
_____ T _____
_____ U _____
_____ V _____
_____ W _____
_____ X _____
_____ Y _____
_____ Z _____
Blogger style - inspirasi dan kreasi

Highlight