gravatar

Pembantu Indonesia Curi Uang Majikan Rp 1,8 Miliar

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembantu rumah tangga Indonesia di Singapura, dihukum dua tahun penjara, karena mencuri uang majikannya, sebesar S$ 248 ribu atau sekitar Rp 1,8 miliar.
Atik Yuli Hastuti, 34, menghadapi 148 tuduhan mencuri uang majikannya dan mengirimkan uang tersebut kepada ibunya di Indonesia. Seperti diberitakan Straitstimes, Kamis (22/3/2012), ia hanya mengakui hanya 45 tuduhan tersebut.
Diketahui, ia bekerja di kediaman Deborah Ann Henretta, 50, Presiden Grup Procter & Gamble untuk Asia, sejak September 2007.
Perbuatannya baru diketahui, ketika suami Deborah, Sean Andrew Murray, 55, mengecek akun tabungan bersama istrinya di Bank DBS cabang Timah Bukit, Singapura pada 22 Februari 2012.

Saat itu ia mengetahui ada penarikan uang sebesar S$ 2 ribu, di ATM DBS di ION Orchard, yang tidak diketahuinya maupun istrinya.

Related Article by Categories



Widget by Uda3's Blog
Share

Tinggalkan kesan anda

Cbox Message :

Pagerank and Seo stats

Mohon Tinggalkan Link Anda:

Tukar Link dan Promosi Website
http://www.tirta-fajri.net/
http://sawali.info/10-1/
http://zianka-art.blogspot.com/
http://kedaiobat.co.cc/10-1/
http://Dhana Arsega.blogspot.com/
http://sudeska.net/
http://verdien.com/
http://myguidestar.blogspot.com
http://www.b-trang2u.com/_____ _____
http://hadzrin.com/_____ _____
_____ L _____
_____ M _____
_____ N _____
_____ O _____
_____ P _____
_____ Q _____
_____ R _____
_____ S _____
_____ T _____
_____ U _____
_____ V _____
_____ W _____
_____ X _____
_____ Y _____
_____ Z _____
Blogger style - inspirasi dan kreasi

Highlight