gravatar

Tips Menghindari calo tilang

 

Semoga info ini berguna... Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru.
=>SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
=>SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb & dananya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas.
(Info dr Komisi III)
*perlu ditambahkan dgn slip biru kita hanya membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)

sumber: catatanku blog

Related Article by Categories



Widget by Uda3's Blog
Share

Tinggalkan kesan anda

Cbox Message :

Pagerank and Seo stats

Mohon Tinggalkan Link Anda:

Tukar Link dan Promosi Website
http://www.tirta-fajri.net/
http://sawali.info/10-1/
http://zianka-art.blogspot.com/
http://kedaiobat.co.cc/10-1/
http://Dhana Arsega.blogspot.com/
http://sudeska.net/
http://verdien.com/
http://myguidestar.blogspot.com
http://www.b-trang2u.com/_____ _____
http://hadzrin.com/_____ _____
_____ L _____
_____ M _____
_____ N _____
_____ O _____
_____ P _____
_____ Q _____
_____ R _____
_____ S _____
_____ T _____
_____ U _____
_____ V _____
_____ W _____
_____ X _____
_____ Y _____
_____ Z _____
Blogger style - inspirasi dan kreasi

Highlight