BERITA INDOMARET MEDAN
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 54 gerai Indomaret yang beroperasi di Medan tidak memiliki izin usaha, dan mendapat rekomendasi pembekuan.
Jumlah ini didapat setelah Komisi C DPRD Medan mengkonfrontasi keterangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan manajemen PT Indomarco Prismatama, pemilik gerai Indomaret yang juga menjual hak waralaba.
Kepala BPPT Wiriya Alrahman menjelaskan, sejak Peraturan Wali Kota tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pihaknya belum sekalipun mengeluarkan surat izin usaha toko moderen.
“Tidak ada yang diajukan (permohonan izin) mereka yang memenuhi Perwali itu,” kata Wiriya saat rapat dengar pendapat di Komisi C, Rabu (7/3/2012).
Kepada anggota dewan, Kepala BPPT mengaku baru mengeluarkan sembilan surat izin pembukaan cabang, yang terakhir dilakukan pada 2010.
Pada masa itu, Wali Kota mengeluarkan instruksi agar BPPT tidak mengeluarkan izin jenis apapun untuk pendirian toko moderen, sebelum dikeluarkannya peraturan yang mengatur jenis usaha yang berkembang dengan pesat itu.
Sebelum penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dialihkan ke BPPT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan 85 surat izin gangguan (Ho), dan surat tanda daftar perusahaan (TDP).
“Berarti, ada 54 Indomaret yang tidak memiliki izin usaha,” kata Ketua Komisi C Jumadi. (*)
Tinggalkan kesan anda